Kendari, suarakendari.com – Seorang ayah di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Polsek Poasia usai menyetubuhi anak kandungnya sendiri.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kapolsek Poasia, AKP Jumiran membenarkan informasi tersebut.
“Benar, hubungan pelaku dan korban ini adalah ayah dan anak kandung,” katanya saat ditemui, pada Jumat (15/3/2024).
AKP Jumiran menyebut, pelaku berinisial DD (41 Tahun) sedangkan korban atau anak kandung pelaku yang masih berumur 14 tahun bernama Bunga (samaran).
Pelaku memperkosa anak kandungnya sejak 2023, saat itu masih duduk di Kelas 6 Sekolah Dasar (SD) hingga Awal Tahun 2024, di mana saat ini korban duduk di Kelas 7 Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Pelaku menggauli anak kandunganya di rumahnya di Jalan Badak, Kelurahan Wundumbatu, Kecamatan Poasia, saat keadaan rumah sepi, karena istri pelaku pergi berjualan kue di sebuah Sekolah,” ujar Jumiran.
Dari pemeriksaan sementara terhadap pelaku mengaku menggauli anak kandungannya dengan disertai ancaman.
Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya telah merusak masa depan anak kandungannya.
“Kami sangkakan Pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76 D, UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 5 sampai 15 Tahun Penjara,” pungkas AKP Jumiran. YS