Kendari, suarakendari.com – Polda Sultra melalui Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) sebelumnya menangani perkara dana pensiun Bank Sultra, dalam temuan BPK ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar.
Dalam penanganan perkara itu, Polda Sultra berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,2 Miliar seperti temuan BPK sebelumnya.
Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra Kompol I Gede Pranata Wiguna mengatakan perkara tersebut dihentikan karena telah dikembalikan kerugian negara.
“Jika dalam proses penyelidikan ada pengembalian kerugian keuangan negara ke kas Negara, penyelidikan tersebut tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan,” kata Kompol I Gede Pranata Wiguna, pada Rabu (20/12/2023).
Ia juga mengungkapkan dengan adanya tindak lanjut pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery) penyidik menilai tidak terdapat unsur merugikan keuangan negara sehingga perbuatan tindak pidana korupsi tidak voltooid.
“Hal itu sesuai dengan Surat Telegram Kabareskrim Polri mengenai pelaksanaan penegakan hukum,” pungkasnya. Ys