Kendari, suarakendari.com– Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penyitaan uang senilai Rp.4,3 milyar, dalam dugaan kasus tindak pidana perpajakan PT Bumi Sultra Jaya (BPJ), pada Senin (13/11/2023).
PT BSJ merupakan perusahaan pengangkutan ore nikel di Pomalaa, Kabupaten Kolaka, diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan pajak pertambahan nilai (PPN).
Kepala Kejari Kendari Ronal H. Bakara mengatakan, Direktur Utama PT BSJ, Wardan, tidak pernah menyetorkan pajak yang di pungut dari sejumlah perusahaan tambang, yang menggunakan PT BSJ sebagai jasa pengangkutan.
“Pajak yang tidak disetorkan sebagai PPN oleh PT BSJ yakni kurun waktu dari tahun 2018 hingga 2019,” kata Ronal H. Bakara, saat memberi keterangan pers, pada Senin (13/11/2023).
Ronal menambahkan, Dirut PT BSJ di didakwa dengan Pasal 39 Ayat (1) Huruf i Undang-Undang R.I No. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Penyetoran pembayaran atas perkara tindak pidana pajak merupakan salah satu prestasi yang diraih oleh tim Penuntut Umum pada Kejari Kendari, sebagai bentuk Optimalisasi penanganan perkara Tindak Pidana Pajak,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Ronal, berbagai upaya akan terus dilakukan oleh Kejari Kendari untuk memaksimalkan peran kejaksaan dalam hal pengembalian/pembayaran atas kerugian negara khususnya dalam perkara tindak pidana perpajakan. Ys