Kendari, suarakendari.com-Pemerintah Kota Kendari menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan dan Pengamen, Peraturan Per-Undang-Undangan tentang Keamanan, Ketertiban, dan Perlindungan Masyarakat serta Simulasi Aplikasi E-Linmas dan Sim Linmas yang diselenggarakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Aula Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Sultra.
Pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan Gelandangan dan Pengamen ini merupakan langkah yang sangat penting dalam meminimalisir jumlah anak jalanan dan gelandangan di wilayah Kota Kendari. Tujuannya adalah untuk memberikan pembinaan dan perlindungan bagi anak-anak jalanan agar tidak terjerumus dalam kehidupan yang salah, baik itu penyalahgunaan narkoba, tindak kriminalitas atau hal-hal lainnya yang membahayakan bagi kehidupan mereka di masa depan.
Namun, untuk mencapai tujuan tersebut, perlu adanya kesadaran dari seluruh masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam memberikan pembinaan dan perlindungan. Sosialisasi yang dilakukan oleh Satpol PP diharapkan mampu menyebarluaskan informasi mengenai peraturan yang berlaku dan apa saja yang dilarang agar dapat ditaati oleh seluruh masyarakat Kota Kendari.
Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut, Satpol PP juga memberikan pemahaman mengenai Simulasi Aplikasi E-Linmas dan Sim Linmas. Aplikasi E-Linmas sendiri memiliki fungsi untuk memberikan informasi mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat secara cepat, tepat, dan mudah. Sedangkan Sim Linmas berfungsi sebagai aplikasi yang dapat mengidentifikasi dan melacak setiap pelanggaran, pencurian, dan kejahatan lainnya serta memberikan laporan kepada pihak keamanan.
Dalam implementasinya, kedua aplikasi ini telah terintegrasi dan dapat saling melengkapi masing-masing fungsinya sehingga keamanan dan ketertiban masyarakat dapat terjaga lebih baik. Dalam simulasi ini, Satpol PP memberikan pemahaman mengenai cara penggunaan aplikasi ini sehingga masyarakat dapat dengan mudah memanfaatkannya dalam melaporkan hal-hal yang diperlukan terkait dengan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Terkait dengan penataan ruangan kota, Sekretaris Daerah Kota Kendari, Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si., juga memberikan arahan kepada seluruh masyarakat dan peserta sosialisasi agar dapat memahami kebijakan penataan ruangan kota. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat dapat mengingatkan satu sama lain terkait dengan larangan-larangan yang ada, seperti membuat kios-kios di atas got atau saluran air. Dengan adanya kesadaran dan pemahaman terkait hal ini, diharapkan akan terjadi minimnya gesekan antara masyarakat dan pihak penegak hukum saat melakukan pembersihan kota.
Diharapkan sosialisasi Perda Nomor 09 Tahun 2014 dapat memberikan pemahaman dan kesadaran bagi seluruh masyarakat Kota Kendari untuk ikut serta dalam membina dan melindungi anak-anak jalanan dan gelandangan, serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sk