Kendari, suarakendari.com – Mantan (Eks) Wali Kota (Walkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulkarnain Kadir resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kota Kendari sebagai tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rabu (23/8/2023).
Penahanan terhadap Sulkarnain Kadir usai menjalani pemeriksaan perdana setelah ditetapkan tersangka oleh penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra pada 16 Agustus 2023 lalu.
Sulkarnain Kadir keluar melalui pintu utama Kantor Kejati Sultra dikawal pihak kejaksaan dan didampingi kuasa hukumnya langsung menaiki mobil tahanan Kejati Sultra.
“Pada hari ini, permintaan penyidik sebelumnya ditetapkan tersangka dan hari ini yang bersangkutan sudah memenuhi panggilan dan langsung di tahan selama dua puluh hari di Rutan Kelas IIA Kendari,” ucap Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan, kepada media, Rabu malam ((23/8/2023).
Sebelumnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejati Sultra, menetapkan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sebagai tersangka pada 14 Agustus 2023 lalu.
Adapun penetapan tersangka terhadap Sulkarnain Kadir, berdasarkan fakta penyidikan dan hasil pemeriksaan saksi dalam sidang perkara dugaan tindak korupsi pada perizinan PT Midi atau Gratifikasi.
Dimana, Kejati Sultra mengungkap peran Sulkarnain Kadir dengan meminta dana Rp700 juta ke PT Midi melalui Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhamdiyah (Lazismu) selaku mitra PT Midi untuk membantu pembiayaan Kampung Warna-Warni di Kelurahan Peteoha dan Kelurahan Bungkutoko, Kota Kendari.
Tak hanya itu, Sulkarnain Kadir juga terindikasi meminta pembagian saham sebanyak 5 persen dari setiap pendirian gerai ritel modern Anoa Mart yang telah beroperasi di Kota Kendari melalui CV Garuda. Ys