Kendari, suarakendari.com– Penyidik Direktorat Polisi Perairan Dan Udara (Polairud) Polda Sultra menetapkan seorang tersangka atas musibah tenggelamnya sebuah kapal rakit, yang menyebabkan 15 orang meninggal dunia, di buton tengah, pada Senin (24/7/2023).
Tersangka yang ditetapkan itu berinisial S, yang merupakan juru kemudi sekaligus pemilik kapal rakit yang tenggelam.
Direktur Polairud Polda Sultra Kombes Pol Faisal Florentinus Napitipulu mengatakan S ditetapkan tersangka, karena dinilai salah dan lalai yang menyebabkan orang lain mati.
“Dari penyidikan yang dilakukan kami menemukan rakit, yang di kemudikan tersangka, seharusnya berkapasitas 20 orang, namun saat musibah itu terjadi muatan melebihi kapasitas yakni 69 orang,” kata Kombes Pol Faisal Florentinus Napitipulu, saat menggelar keterangan pers, pada Jumat (28/7/2023).
Selain itu, lanjut Faisal Florentinus Napitipulu, kapal rakit milik tersangka tidak dilengkapi alat keselamatan seperti pelampung (Life Jaket) untuk para penumpang. Dan tersangka juga tidak memiliki kualifikasi dan kecakapan, yang tidak dapat di buktikan dengan surat keterangan kecakapan.
“Saat kami lakukan olah TKP, kontruksi rakit milik tersangka itu tidak laik laut, karena terdapat lubang pada bagian haluan, yang diduga penyebab air laut masuk ke dalam rakit dan menyebabkan tenggelam,” ujarnya.
Dari kasus itu, penyidik Ditpolairud Polda Sultra sudah memeriksa 11 (Sebelas) orang sebagai saksi. Dan juga mengamankan barang bukti milik para korban yang meninggal dunia.
Sementara tersangka S, saat di wawancara media mengaku, sebelum musibah terjadi dirinya sudah memperingati para penumpang untuk tidak naik rakit milinya karena sudah over kapasitas, namun penumpang yang sebagian besar warga Desa Lagili, Kecamatan Mawasangka Timur, berebutan untuk naik ke atas rakit.
“Saya sudah peringatkan para penumpang, jangan naik dulu ke atas rakit karena sudah full, namun mereka memaksa karena kondisinya sudah tengah malam,” singkat tersangka. Ys