Kolaka Timur, suarakendari.com -Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur berhasil ringkus pelaku pencurian, masing – masing berinisia H dan A, pada Senin (17/7/2023).
Pelaku ditangkap di Kelurahan Tahoa Kecamatan Kolaka Kabupaten Kolaka
Aksi penangkapan di pimpin Kanit 1 Satreskrim Polres Koltim Ipda Ramadhan bersama personil Sat Reskrim.
Pelaku H dan A saat di interogasi mengakui telah melakukan pencurian di Kelurahan Atula, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur.
“Barang yang di curi itu 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU, 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg, 1 (satu) buah mesin cuci,” Ujar Ipda Ramadhan
Sebelumnya, korban inisial N telah membuat laporan pengaduan pada tanggal 12 juli 2023
Atas perbuatan tersebut, Pelaku terjerat Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP, dengan barang bukti 1 (satu) buah HP merk VIVO warna biru, 2 (dua) buah mesin air merk SIMITZU, 1 (satu) buah TV tabung merek PICCOLO, 2 (dua) buah tabung gas elpiji 3 Kg dan 1 (satu) buah mesin cuci.
Saat ini tim Resmob Rajawali Polres Koltim masih melakukan pencarian barang bukti lainnya yang ada kaitannya dengan tindak pindana pencurian tersebut. Ys