Muna, suarakendari.com– Usai Menetapkan Bupati Muna L.M Rusman Emba sebagai tersangka kasus suap dana PEN. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Muna, pada Rabu (12/7/2023).
Tim Penindakan KPK Yang Berjumlah Sekitar 9 Orang, masuk dalam kantor Bupati yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kabupaten Muna.
Diduga KPK melakukan penggeledahan di dalam ruangan Bupati Muna L.M Rusman Emba. Penggeledahan dilakukan sekitar lima jam.
Saat keluar dari dalam Kantor Bupati Muna, tim KPK membawa keluar dua kopor, satu berwarna merah dan satu berwarna hitam serta satu dus
Tim KPK enggan memberikan pernyataan kepada awak media yang meliput penggeledahan itu
Usai menaikan dua koper dan satu dos yang dibawa keluar dari dalam Kantor Bupati, mereka lansung masuk ke dalam mobil dan bergegas pergi.
Seperti dikutip dari Kompas.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Rusman Emba sebagai tersangka dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Mochamad Ardian Noervianto.
“Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka karena ini sudah pada proses penyidikan diantaranya adalah kepala daerah di kabupaten tersebut dan pihak swasta,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/7/2023).
Menurut Ali, dalam perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka termasuk La Ode Rusman Emba. Adapun sebagian tersangka lainnya merupakan pihak swasta. Ys