Hukum

KPK Tetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka Kasus Dana PEN

×

KPK Tetapkan Bupati Muna LM Rusman Emba Tersangka Kasus Dana PEN

Sebarkan artikel ini

Jakarta, suarakendari.com-Bupati Muna LM Rusman Emba ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri tahun 2021-2022.

Rusman ditetapkan tersangka bersama tiga tersangka lainnya yakni, La Ode Gomberto selaku Ketua DPC Gerindra Kabupaten Muna, Ardian Noervianto selaku eks pejabat Kemendagri, dan LM Syukur Akbar selaku eks kadis di Muna.

Kasus korupsi itu merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, M Ardian Noervianto yang telah lebih dahulu menjalani persidangan dan divonis bersalah dalam kasus suap dana PEN Kolaka Utara sebagaimaa dilansir media nasional detik.com di Jakarta.

Sehari sebelumnya KPK juga melakukan penggeledahan beberapa lokasi yang berbeda di Kabupaten Muna, antara lain Kantor Bupati Muna serta  rumah kediaman, rumah pribadi dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sk

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *