Hukum

Polresta Kendari Prihatin Mucikari Prostitusi Online Yang Diungkap Sebagian Masih Di Bawah Umur

×

Polresta Kendari Prihatin Mucikari Prostitusi Online Yang Diungkap Sebagian Masih Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap praktek prostitusi online melalui sebuah aplikasi di media sosial.

Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan 6 (Enam) pria, 5 (Lima) diantaranya diduga sebagai mucikari.

Selain itu ikut diamankan 4 (Empat) wanita yang diduga sebagai Penjaja Seks Komersil (PSK).

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh. Eka Fathurrahman mengatakan dari kelima pria yang diamankan dan diduga sebagai mucikari, 3 (Tiga) diantaranya tergolong anak dibawah umur.

“Kami sesalkan dari pengungkapan praktek prostitusi itu, terdapat anak dibawah umur yang menjadi mucikari,” kata Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, pada media Suarakendari.com, Senin (26/6/2023).

Lanjut Eka, pihaknya masih mendalami keterlibatan anak dibawah umur itu dalam praktek prostitusi, apakah mereka sengaja di rekrut untuk mempermudah bisnis prostitusi online di Kota Kendari.

“Modus para mucikari itu dalam praktek prostitusi, menjajakan para Pekerja Seks Komersil (PSK) yang sudah di siapkan melalui sebuah aplikasi di media sosial. Dan mereka (Mucikari Red) memperoleh untung Rp.50.000,” ujarnya.

Per satu kali kencan, para mucikari menetapkan tarif bervariasi mulai dari Rp.300.000 sampai Rp.1.000.000.

Sebelumnya Satreskrim Polresta Kendari menggerebek markas prostitusi online yang ada di Hotel Happy Inn Kendari atau tepatnya di Jalan A.H. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Minggu (25/6) sekira pukul 03.00 Wita.

Dalam penggerebekan itu, 10 orang diamankan polisi yang terdiri atas 4 wanita dan 6 pria.

Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Mako Polresta Kendari. Penyidik pun tengah mengembangkan kasus tersebut. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *