Kendari, suarakendari.com – Tersangka kasus suap dan gratifikasi pendirian izin gerai Alfamidi, Ridwansyah Taridala, kini tidak lagi jadi tahanan rutan, melainkan jadi tahanan kota.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sultra, Dody mengatakan, permintaan pengalihan penahanan terhadap Ridwansyah Taridala, atas permintaan Pj Walikota Kendari, Asmawa Tosepu, sekaligus sebagai penjamin.
“Jadi ada informasi dari penyidik terhadap bersangkutan (Ridwansyah Taridala, Red), telah dilakukan jenis penahanannya dari tahanan Rutan, menjadi tahanan kota,” kata Dody, pada media Senin (20/3/2023).
“Kemudian adanya permohonan pengalihan penahanan itu, oleh Pj Walikota Kendari, karena yang bersangkutan masih di butuhkan untuk penyelenggaraan Pemerintahan,” sambungnya.
Dody melanjutkan, pemeriksaan terhadap Ridwansyah Taridala terkait dugaan suap dan gratifikasi pendirian izin Gerai Alfamidi sudah cukup, penyidik saat ini tengah merampungkan berkas perkara untuk di kirim ke Pengadilan.
“Untuk pemberkasan terhadap tersangka sudah cukup, selanjutnya tinggal tunggu pemberkasan untuk di kirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” ujarnya.
Di ketahui sebelumnya, setelah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi atas pendirian izin Gerai Alfamidi, pada Senin (13/3/2023), Ridwansyah Taridala bersama Syarif Maulana langsung di jebloskan ke Rutan Kelas II A Kendari. Ys